Saturday, October 22, 2011

Permodalan Koperasi

I. Arti Modal Koperasi
 Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari 2, yaitu:
  1. Modal jangka panjang
  2. Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunya rencana pembelanjaan yang konsisten.

II. SumberModal Koperasi:

Menurut UU No. 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam , menabung, atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi.
  • Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat diharuskan.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keikhlasan diberikan kepada anggota koperasi yang lain.
Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal Sendiri (Equity Capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal Pinjaman (Debt Capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
III. Distribusi Cadangan Koperasi
  • Cadangan Menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
http://rinton.blogdetik.com/tag/sumber-modal-menurut-uu-no-12-1967/

Saham Biasa dan Saham Preferen

Saham atau ekuitas adalah surat berharga yang sudah dikenal masyarakat. Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Namun sekarang saham dapat berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat.

Saham memiliki 2 jenis, yaitu:
  1. Saham Biasa
  2. Saham Preferen
Saham Biasa
Saham Biasa (Common Stock) adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividend an hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Setiap pemlik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemilik saham memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain.

Saham Preferen
Saham Preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya, disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham biasa. karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap, seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen, dan lain sebagianya. memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan. sebelumnya. jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya.

Prioritas yang ditawarkan saham preferen:
  • Prioritas Pembayaran
  • Deviden Tetap
  • Deviden Kumulatif
  • Convertible Preferred Stock
  • Adjustable Dividen
Perbedaan Saham Biasa dengan Saham Preferen:
  1. Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
  2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
  3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
  4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.

Sumber:
http://belajarinvestasi.com/dasar-saham/jenis-jenis-saham.html
http://belajarakuntansi.blogspot.com/2008/04/perbedaan-saham-preferen-preferred.html

Friday, October 07, 2011

Organisasi dan Manajemen

I. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke

Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
II. Hirarki Tanggung Jawab
  •  Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  • Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
  • Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi. Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
III. Pola Manajemen 
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

  • Kesukarelaan dalam keanggotaan

  • Menolong diri sendiri (self help)

  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

  • Anggota 

  • Pengurus

  • Manajer

  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan


Sumber:
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

I. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Definisi ILO (International Labour Office)
Koperasi adalah sebuah asosiasi dari orang-seorang, biasanya terbatas, yang telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum dan melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis dan adil.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
  • Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
  • Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
  • Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren

P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Definisi Hatta

Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
"Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang".
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

Definisi UU No. 25/1992

Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
  • Koperasi adalah bahan usaha (Business Enterprise), Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi, Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan "prinsip-prinsip koperasi", prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
  • Koperasi Indonesia adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat", Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
  • Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan", Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
II. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

III. Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ksupointer.com/pengertian-koperasi
http://ryan-09.blogspot.com/2010/12/prinsip-prinsip-koperasi-1.html

Sunday, October 02, 2011

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

Secara harfiah, koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu coperation terdiri dari 2 suku kata:

Co = Bersama
Operation = Bekerja

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Prinsip Koperasi:

(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
  1. Keanggotaannya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaannya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
  2. Pengawasan anggota secara demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki dan perpuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama, bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti dibawah ini:
  • Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
  • Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
  • Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Tujuan koperasi yaitu  menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Jenis koperasi:
  1. Koperasi Produsen yaitu beranggotakan orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). 
  2. Koperasi Konsumen yaitu beranggotakan orang yang melakukan kegiatan konsumsi. 
I. Konsep Koperasi 
Koperasi dibedakan atas 2 konsep yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Sedangkan konsep koperasi negara berkembang merupakan gabungan dari konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.

Konsep Koperasi Barat
Organisasi swasta yang dibentuk secara suka rela oleh orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan rasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatau tata administrasi yang menyeluruh.

Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada dua konsep tersebut, namun konsep ini memiliki ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosial Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)

Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman koperas dibagi menjadi 3 aliran yaitu:
  1. Aliran Yardstick, yaitu koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
  2. Aliran Sosialis, yaitu koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
  3. Aliran Persemakmuran, yaitu koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata. Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangan koperasi.
III. Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
  • Koperasi modern lahir pertama kali di Inggris oleh Rochdale pada tahun 1844. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris telah mencapai 100 unit.
  • Pada tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian "The Cooperative Whole Sale Society"
  • 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
  • 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark oleh Herman Schulze.
  • 1896 terbentuklan "International Cooperative Alliance"
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti Jerman. Selanjutnya hal tersebut diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode seorang asisten residen Belanda. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan perana bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927 dibentuk serikat dagang islam . Kemudian pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yan pertama di Tasikmalaya, da kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Saturday, October 01, 2011

Pengertian Golongan Kas

Nama : Kiki Purnamasari
NPM  : 23210900
Kelas : 2EB02

Akuntansi Keuangan Menengah 1A
Dosen : SYNTHA NOVIANA

Apa yang dimaksud dengan:

Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Uang Logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memiliki memenuhi syarat-syarat yang efesien. Disamping itu emas dan perak memiliki nilai stabil, tidak mudah musnah, dan mudah dikenali orang.

Cek Yang Belum Disetorkan
Cek yang belum disetorkan adalah cek yang belum dicairkan ke Bank.

Simpanan Dalam Bentuk Giro
Simpenan dalam bentuk giro adalah suatu jenis simpanan tabungan pada sebuah bank dimana meyode pembukuan transaksi dilakukan dalam bentuk rekening koran dan metode pencairan dana menggunakan bilyet giro.

Traveler's Checks
Traveler's checks adalah sejumlah cetakan tetap cek dirancang untuk memungkinkan orang yang menandatangani untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada orang lain sebagai hasil dari membayar penerbit untuk hak istimewa.

Cashier's Checks
Cashier's checks adalah pemeriksaan dijamin oleh bank dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya.

Bank Draft
Bank draft adalah sebuah tipe memeriksa dimana pembayaran dijamin akan tersedia dengan menerbitkan bank. Biasanya, bank akan meninjau catatan rekening pemohon untuk melihat apakah dana yang tersedia mencukupi untuk pencairan cek.

Money Order
Money order adalah suatu permintaan dana dalam jumlah tertentu yang dilakukan denga cara pihak pemohon mengajukan ata menyampaikan permohonan pencairan dana sebelum transaksi kepada bank tersebut dilakukan.