Sunday, December 02, 2012

Hipotesis

Hipotesis berasal dari bahasa Yunani: hypo = di bawah; thesis = pendirian, pendapat yang di tegakkan, kepastian.

Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya.

Ciri-ciri Hipotesis yang baik:
  1. Dinyatakan dalam kalimat yang tegas
  2. Dapat di uji secara ilmiah
  3. Dasar dalam merumuskan hipotesis kuat
Macam-macam Hipotesis yang baik:
  1. Hipotesis Deskriptif, merupakan dugaan terhadap nilai satu variabel dalam satu sampel walaupun di dalemnya bisa terdapat beberapa katagori.
  2. Hipotesis Korelasional/Hubungan, hipotesis yang merupakan pernyataan tentang hubungan antara dua atau lebih variabel.
  3. Hipotesis Asosiasi, pengukuran asosiasi merupakan istilah umum yang mengacu pada sekelompok teknik dalam statistik bivariat yang digunakan untuk mengukur kekuatan hubungan antara dua variabel Hipotesa Kerja (Hk) dan Hipotesa Nol (Ho).
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hipotesis
http://www.scribd.com/doc/46921181/24/Ciri-Ciri-Hipotesis-Yang-Baik
http://vherachiil.blogspot.com/2012/11/macam-macam-hipotesis.html

Tuesday, November 27, 2012

Metode Pengumpulan Data

Metode Pengumpulan Data merupakan faktor penting demi keberhasilan penelitian. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mengumpulkan data, siapa sumbernya, dan apa alat yang digunakan.

Macam-macam variabel teknik pengumpulan data, yaitu:
  • Angket
  • Observasi
  • Wawancara
Angket
Angket (Kuesioner) adalah daftar pertanyaan yang diberikan kepada responden untuk menggali data sesuai dengan permasalahan penelitian.

Tujuan pokok pembuatan kuesioner:
  •  Memperoleh informasi yang relevan dengan masalah dan tujuan penelitian
  • Memperoleh informasi dengan reliabel dan validitas yang tinggi
Observasi
Observasi adalah salah satu teknik pengumpulan data yang tidak hanya mengukur sikap dari responden (wawancara dan angket) namun juga dapat digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi (situasi, kondisi).

Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mengamati kegiatan-kegiatan pembuat keputusan:
  • Putuskan apa yang di observasi
  • Putuskan pada level berapa kegiatan-kegiatan tersebut di observasi
  • Menciptakan kategori-kategori yang memadai untuk menangkap kegiatan-kegiatan utama
  • Menyiapkan skala, daftar nama atau materi-materi lainnya yang tepat untuk di observasi
  • Memutuskan kapan melakukan observasi
Wawancara
Teknik pengumpulan data atau informasi dari "informan" dan/atau "responden" yang sudah ditetapkan, dilakukan dengan cara "tanya jawab sepihak tetapi sitematis"atas dasar tujuan penelitian yang hendak dicapai.

Tujuan wawancara adalah sebagai berikut:
  • Menciptakan hubungan baik antara dua pihak yang terlibat
  • Meredakan ketegangan yang terdapat dalam subjek wawancara
  • Menyediakan informasi yang dibutuhkan
  • Mendorong kearah pemahaman diri pada pihak subjek wawancara
Sumber:
http://teorionline.wordpress.com/service/metode-pengumpulan-data/
http://contohskripsi-makalah.blogspot.com/2012/04/jenis-dan-teknik-atau-metode.html
http://www.scribd.com/doc/22186725/Observasi-Dan-Wawancara

Tuesday, November 20, 2012

Metode Ilmiah

Metode Ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis.

Karakteristik Metode Ilmiah cermat atas investigasi. Dalam proses karakterisasi, ilmuan mengidentifikasi sifat-sifat utama yang relevan yang di miliki oleh subjek yang teliti.

Langkah-langkah Metode Ilmiah:
  • Masalah
  • Rumusan Masalah
  • Pengajuan Hipotesis
  • Metode/strategi pendekatan penelitian
  • Menyusun instrumen penelitian
  • Mengumpulkan dan menganalisis data

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Metode_ilmiah
http://www.slideshare.net/dkarhita/langkah-langkah-metode-ilmiah#btnNext

Sikap Ilmiah

Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya di miliki oleh seorang peneliti. Untuk dapat melalui proses penelitian yang baik dan hasil yang baik pula, peneliti harus memiliki sifat-sifat berikut ini:
  • Mampu membedakan fakta dan opini
  • Berani dan santun dalam dalam mengajukan pertanyaan dan argumentasi
  • Mengembangkan keingintahuan
  • Kepedulian terhadap lingkungan
  • Berpendapat secara ilmiah dan kritis
  • Berani mengusulkan perbaikan atas suatu kondisi dan bertanggung jawab terhadap usulannya
  • Bekerja sama
  • Jujur terhadap fakta
  • Tekun
Sumber: http://www.scribd.com/doc/40750397/Sikap-Ilmiah

Saturday, November 03, 2012

Karangan Non Ilmiah

Karangan non ilmiah adalah satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi isinya yang berupa kisah rekaan. menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subjektif, tidak didukung fakta umum, dan menggunakan gaya bahasa populer.

Ciri-ciri karangan non ilmiah, yaitu:
  • bersifat persuasif
  • ditulis berdasarkan fakta pribadi
  • fakta yang disimpulkan subjektif
  • bersifat imajinatif
  • gaya bahasa konotatis dan populer
  • situasi di dramatisir
  • tidak memuat hipotesis
Macam-macam karangan non ilmiah:
  • dongeng
  • cerpen
  • novel
  • drama
  • roman

Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/karangan-ilmiah-karangan-semi-ilmiah-dan-karangan-non-ilmiah/
http://uzi-online.blogspot.com/2012/03/perbedaan-karangan-ilmiah-non-ilmiah.html

Karangan Semi Ilmiah

Karangan semi ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan tulisannya pun tidak semi formal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintetis-analitis karena sering dimasukan ke karangan non ilmiah.
Karangan semi ilmiah bersifat metodis dan sistematis, menggunakan ragam bahasa ilmiah, merupakan pembahasan suatu hasil penelitian.

Ciri-ciri karangan semi ilmiah:
  • ditulis berdasarkan fakta pribadi
  • fakta yang disimpulkan subjektif
  • gaya bahasa formal dan populer
  • mementingkat diri penulis
  • melebih-lebihkan sesuatu
  • bersifat persuasive
Macam-macam karangan semi ilmiah, yaitu:
  • komik
  • cerpen
  • novel

Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/karangan-ilmiah-karangan-semi-ilmiah-dan-karangan-non-ilmiah/
http://uzi-online.blogspot.com/2012/03/perbedaan-karangan-ilmiah-non-ilmiah.html
http://filzanadhila.blogspot.com/

Sunday, October 21, 2012

Karangan Ilmiah

Karangan Ilmiah adalah karangan yang disusun secara logis, rasional, sistematis dan empiris.
adapun pengertian menurut salah satu tokoh, yaitu "karangan ilmiah adalah suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode terntentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/keilmiahannya." Eko Susio, M. (1995:5)

Ciri-ciri Karangan Ilmiah:
  • Jelas
  • Logis
  • Lugas
  • Objektif
  • Seksama
  • Sistematis
  • Tuntas
Macam-macam Karangan Ilmiah:
  • Skripsi
  • Tesis
  • Disertasi

Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/karangan-ilmiah/
http://www.slideshare.net/AisaKusbardini/karangan-ilmiah
http://makalahpendidikan.blogdetik.com/ciri-ciri-karya-ilmiah-karangan/
http://bloggueblog.wordpress.com/2012/04/20/pengertian-ciri-ciri-dan-macam-macam-karya-ilmiah/

Sunday, October 14, 2012

Penalaran Deduktif

Penalaran Deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Jenis Penalaran Deduktif ada 3, yaitu:

Silogisme, terdapat dua premis (pernyataan) dan satu simpulan. kedua premis itu adalah premis umum (mayor) dan khusus (minor).
Contoh: 
PU = Semua orang Islam wajib melaksanakan sholat
PK = Ihsan adalah orang Islam
S = Ihsan wajin melaksanakan sholat

Silogisme Negatif, sebuah silogisme yang salah satu premisnya bersifat negatif. Jika salah satu premisnya negatif simpulannya juga negatif. Dalam silogisme negatif biasanya digunakan kata 'tidak' atau bukan.
Contoh:
PU = Siswi di sekolah negeri tidak wajib berjilbab
PK = Dewi adalah seorang siswi di dekolah negeri
S = Dewi tidak wajib berjilbab

Entimen, silogisme yang diperpendek. Dari sebuah silogisme dapat dibuat entimennya. Demikian pula sebaliknya, dari sebuah entimen dapat disusun silogisnya.
Contoh:
Ihsan wajib melaksanakan sholat karena ia orang Islam

Korelasi Penalaran Deduktif dan Induktif

Kedua penalaran tersebut seolah - olah merupakan cara berpikir yang berbeda dan terpisah. Tetapi dalam prakteknya, antara berangkat dari teori atau berangkat dari fakta empirik merupakan lingkaran yang tidak terpisahkan.
Kalau kita berbicara teori sebenarnya kita sedang mengandaikan fakta dan kalau berbicara fakta maka kita sedang mengandaikan teori. Dengan demikian, untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah kedua penalaran tersebut dapat digunakan secara bersama-sama dan saling mengisi, dan dilaksanakan dalam suatu ujud penelitian ilmiah yang menggunakan metode ilmiah dan taat pada hukum-hukum logika.

Upaya menemukan kebenaran dengan cara memadukan penalaran deduktif dengan penalaran induktif tersebut melahirkan penalaran yang disebut dengan reflective thinking atau berpikir refleksi.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembuktian_melalui_deduksi
http://www.jpowerpoint.com/Pola-Pengembangan-Paragraf-Deduktif-Induktif--PPT.html

Sunday, October 07, 2012

Penalaran Induktif

Sebelum saya menerangkan apa itu penalaran induktif, saya akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian penalaran. Penalaran adalah proses berfikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.

Penalaran Induktif adalah penalaran yang digunakan dalam berfikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum di teliti.

Penalaran Induktif berupa:
  1. Generalisasi
  2. Analogi
  3. Kausal
1. Generalisasi adalah bentuk dari metode berfikir induktif.
Contoh: Pemerintah telah menjadikan Pulau Komodo sebagai habitat pelestarian komodo. Di Ujung Kulon, pemerintah mebuat cagar alam untuk pelestarian badak bercula satu. Selain itu, sejumlah Undang-Undang dibuat untuk melindungi hewan langka dari incaran pemburu. Banyak cara yang telah dilakukan pemerintah untuk melestarikan hewan-hewan langka

Generalisasi Tanpa Loncatan Induktif adalah sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali.
Misalnya, untuk menyelidiki penyakit yang sering diderita oleh orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan sample untuk menyimpulkannya.

Generalisasi Dengan Loncatan Induktif adalah suatu fenomena belum mencerminkan seluruh faktayang ada. Fakta-fakta tersebut yang digunakan dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan. Dengan demikian loncatan induktif dapat diartikan sebagai loncatan dari sebagian evidensi kepada suatu generalisasi yang jauh melampauikemungkinan yang diberikan oleh ebidensi itu.

2. Analogi adalah dalam ilmu bahasa adalah persamaan antar bentuk yang menjadi dasar terjadinya bentuk-bentuk yang lain. Analogi merupakan salah satu proses morfologi dimana dalam analogi, pembentukan kata baru dari kata yang telah ada.
Contoh: Dewa-Dewi, Putra-Putri, Pemuda-Pemudi, Keryawan-Karyawati.

Tujuan Analogi antara lain:
  • Meramalkan kesamaan
  • Menyingkap kekeliruan
  • Menyusun sebuah klasifikasi

3. Kausal adalah paragraph yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.
Tujuan Kausal terdapat dalam Hubungan Kausal Dapat berlangsung dalam tiga pola, yaitu:
  • Sebab ke Akibat, dari peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju ke kesimpulan sebagai efek.
  • Akibat ke Sebab, dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat menuju sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat.
  • Akibat ke Akibat, akibat ke akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
http://id.wikipedia.org/wiki/Analogi
http://makalahpendidikan.blogdetik.com/contoh-paragraf-generalisasi/
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/10/penalaran-induktif.html
.
 
  



Sunday, April 29, 2012

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata ada 2 pendapat, yaitu:

Pendapat Pembentuk Undang-Undang
  1. Buku I: Mengenai Orang, di dalamnya diatur tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  2. Buku II: Mengenai Benda, didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
  3. Buku III: Mengenai Perikatan, didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  4. Buku IV: Mengenai Pembuktian, didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Ilmu Hukum/Doktrin
  1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi), mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum Kekeluargaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
  3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
  4. Hukum Warisan, mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Sumber:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf

Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia

Pengertian Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dari dulu sampai sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme), hal ini dikarenakan adanya kebijakan tentang pembagian penduduk di Indonesia, diantaranya:
  1. WNI asli, berlaku hukum perdata adat
  2. WNI keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
file.upi.edu./Direktori/FPIPS/.../HUKUM_PERDATA.pptx

Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan Hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHS) Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasikan pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan 2 kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
  1. Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
  2. Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum dagang)
Kodifikasi ini adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Nasional Belanda.

Sumber:
http://www.scribd.com/muhiddin%20chandra/d/13257831-MAKALAH-Sejarah-Terbentuknya-KUHPerdata

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia saat ini tidak terlepas dari sejarah Hukum Perdata di Eropa. Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya Hukum Perdata pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku pada tahun 1859 dikerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kapailitan.

Sumber:
http://www.scribd.com/muhiddin%20chandra/d/13257831-MAKALAH-Sejarah-Terbentuknya-KUHPerdata

Thursday, April 26, 2012

SLIPKNOT mask from time to time

SID WILSON










JOEY JORDISON






PAUL GRAY (R.I.P)










CHRIS FEHN





JIM ROOT








CRAIG JONES





SHAWN CRAHAN









MICK THOMSON








COREY TAILOR










Sourch:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7838686

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.

Ada 2 macam perlunasan hutang, yaitu:

Perlunasan Hutang dengan Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP: Segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal 1132 KUHP: Menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.

Perlunasan Hutang dengan Jaminan Khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

Sumber:
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696 

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum dan menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.

Menurut Pasal 499 KUH perdata, yakni adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Objek Hukum dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Benda Bergerak, yaitu benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan undang-undang.
  2. Benda Tidak Bergerak, yaitu benda tidak bergerak karena sifatnya, benda tidak bergerak karena tujuannya, benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang.
Sumber:
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
http://www.scribd.com/doc/39387565/objek-hukum

Subjek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

Subjek hukum terdiri dari 2, yaitu:
  1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukumyaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dankewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata).
  2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
Perbedaan badan hukum dengan manusia  sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Sumber:
http://www.scribd.com/doc/38402874/Pengertian-Subyek-Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum

Friday, March 23, 2012

Pictures of Baby Animals while in the Womb

This cool photographs taken by Peter Chinn who the made the film "Extraordinary Animals in the Womb" is at work on the National Geographic.

Baby Dolphin

Baby Elephant

Baby Puppy

Baby Shark

Penguin Egg

Source:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7608966