Friday, March 23, 2012

Pictures of Baby Animals while in the Womb

This cool photographs taken by Peter Chinn who the made the film "Extraordinary Animals in the Womb" is at work on the National Geographic.

Baby Dolphin

Baby Elephant

Baby Puppy

Baby Shark

Penguin Egg

Source:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7608966

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh negara-negara.

Hukum memiliki ciri-ciri:
  1. Adanya perimtah atau larangan
  2. Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang
Tujuan Hukum
Tujuan hukum secara singkat:
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
Pada umumnya hukum ditunjukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya  hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan menjaga agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Sumber Hukum
  1. Sumber Hukum Materiil yaitu sumber hukum yang menentukuan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.
  2. Sumber Hukum Formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu: UU (tertulis maupun tidak tertulis), kebiasaan (konvensi), traktat, yurisprudensi, doktrin, hukum anggaran (melalui kodifikasi).
Cara Mempertahankannya:
  • Hukum Materiil mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan.
  • Hukum Formil cara menegakkan perintah dan larangan
Sifatnya:
  • Hukum yang memaks, mempunyai sanksi
  • Hukum pelengkap
Sumber:
http://www.slideshare.net/egajalaludin/aspek-hukum-dalam-ekonomi-11880098

Sunday, March 18, 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis

Upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang dilakukan Negara pada sisi yang lain berhadapan dengan tuntutan globalisasi. Keadaan tersebut membawa pergeseran paradigma di bidang perdagangan dan investasi dari state led development menuju market driven development, yang pada gilirannya membawa perubahan pada aktivitas business, prilaku para pelaku business, dan munculnya institusi-institusi business baru.
Para pelaku business baik lokal maupun asing menjadi pihak yang mempunyai kepentingan akan adanya kenyamanan, kelancaran, kepastian, efesisien dan efektif dalam melakukan investasi di tengah hiruk pikuk munculnya berbagai regulasi dan institusi-institusi investasi/bisnis baru . Menjadi pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis apabila kepentingan mereka dalam melakukan investasi terlindungi.
Aspek hukum merupakan hal yang urgen dalam kegiatan bisnis. Dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dalam kegiatan bisnis problem / sengketa bisnis yang rumit dan berlarut-larut akan dapat dihindari, diminimalisir serta diselesaikan apabila sejak dini aspek hukum telah memperoleh perhatian. Jika aspek hukum dikesampingkan niscaya biaya atau risiko yang harus dikeluarkan sehubungan dengan penyelesaian masalah sengketa bisnis yang mungkin timbul akan jauh sangat besar dan mahal.
Perhatian yang memadai terhadap aspek hukum saat pengambilan keputusan Bisnis akan banyak membawa manfaat dalam menyikapi, menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan, sehingga kemungkinan munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari dapat dihindari atau diperkecil.
Jadi pengertian studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.
Aspek yang terdapat pada studi kelayakan proyek atau bisnis antara lain :
1. Aspek hukum
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana proyek akan dibangun yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
i) Izin lokasi :
• sertifikat (akte tanah),
• bukti pembayaran PBB yang terakhir,
• rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan
ii) Izin usaha :
• Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya.
• NPWP (nomor pokok wajib pajak)
• Surat tanda daftar perusahaan
• Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
• Surat tanda rekanan dari pemda setempat
• SIUP setempat
• Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan
2. Aspek sosial ekonomi dan budaya
Berkaitan dengan dampak yang diberikan kepada masyarakat karena adanya suatu proyek tersebut :
a. Dari sisi budaya
Mengkaji tentang dampak keberadaan peroyek terhadap kehidupan masyarakat setempat, kebiasaan adat setempat.
b. Dari sudut ekonomi
Apakah proyek dapat mengubah atau justru mengurangi income per capita panduduk setempat. Seperti seberapa besar tingkat pendapatan per kapita penduduk, pendapatan nasional atau upah rata-rata tenaga kerja setempat atau UMR, dll.
c. Dan dari segi sosial
Apakah dengan keberadaan proyek wilayah menjadi semakin ramai, lalulintas semakin lancar, adanya jalur komunikasi, penerangan listrik dan lainnya, pendidikan masyarakat setempat.
Untuk mendapatkan itu semua dengan cara wawancara, kuesioner, dokumen, dll. Untuk melihat apakah suatu proyek layak atau tidak dilakukan dengan membandingkan keinginan investor atau pihak yang terkait dengan sumber data yang terkumpul.
3. Aspek pasar dan pemasaran
Berkaitan dengan adanya peluang pasar untuk suatu produk yang akan di tawarkan oleh suatu proyek tersebut :
• Potensi pasar
• Jumlah konsumen potensial, konsumen yang mempunyai keinginan atau hasrat untuk membeli.
Tentang perkembangan/pertumbuhan penduduk :
• Daya beli, kemampuan konsumen dalam rangka membeli barang mencakup tentang perilaku, kebiasaan, preferensi konsumen, kecenderungan permintaan masa lalu, dll.
• Pemasaran, menyangkut tentang starategi yang digunakan untuk meraih sebagian pasar potensial atau pelung pasar atau seberapa besar pengaruh strategi tersebut dalam meraih besarnya market share.
4. Aspek teknis dan teknologi
Berkaitan dengan pemilihan lokasi peroyek, jenis mesin, atau peralatan lainnya yang sesuai dengan kapasitas produksi, lay out, dan pemilihan teknologi yang sesuai.
5. Aspek manajemen
Berkaitan dengan manajemen pembangunan proyek dan operasionalnya.
6. Aspek keuangan
Berkaitan dengan sumber dana yang akan diperoleh dan proyeksi pengembaliannya dengan tingkat biaya modal dan sumber dana yang bersangkutan.
Etika Bisnis
Secara sederhana  etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, masyarakat, dan juga industri. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku Etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti langkah-langkah yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
  • Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
  • Melindungi prinsip kebebasan berniaga
  • Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya  termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami,karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :
  • Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
  • Memperkuat sistem pengawasan
  • Menyelenggarakanpelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Sumber:
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2011/02/26/aspek-hukum-dan-etika-dalam-bisnis/

Hukum Investasi

Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
  • Sumber Hukum: Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPMD No. 38/SK/1999
  • PP No. 1 Tahun 1982: Devisa Bebas (Capital Flight & Capital Outflow)
  • Permohonan Penanaman Modal: PMDN & PMA)
  • Surat Persetujuan
  • Ijin Pelaksanaan
  • Persetujuan Fasilitas dan Ijin Pelaksanaan BKPM/BKPMD
  • Ijin Pelaksaan yang dikeluarkan pemda

Pengembangan Perangkat Hukum Ekonomi  Dalam Investasi

Terdapat banyak pilihan;
  1. Modal Liberal Kapital
  2. Model Sosialis
  3. Model Humanis Patisipatoris
Pola Pengelolaan Ekonomi Indonesia;
  1. Sektor Ekonomi Rakyat
  2. Sektor Ekonomi Konglomerat

Investasi Di Indonesia
Investasi di Indonesia dapat dilaksanakan dalam bentuk;
  • Penanaman Modal Dalam Negeri
  • Penanaman Modal Asing
  • JOINT VENTURE PMDN dan PMA
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
  • Modal 100% dari WNI
  • Dilakukan di Indonesia
  • Bersifat terus menerus dan tetap
  • Tunduk dengan hukum Indonesia
JOINT VENTURE
  • Modalnya berupa gabungan PMA dan PMDN
  • Didirikan di Indonesia
  • Tunduk pada hukum Indonesia
PENANAMAN MODAL ASING
  • Modal berasal dari luar negeri
  • Penanaman modal langsung
  • Didirikan di Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia
  • Resiko ditanggung langsung oleh pemilik modal
  • Mpdal Asing adalah alat pembayaran luar negeri, alatnya alat perusahaan, hasil perusahaan yang tidak ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia
Sumber:
http://repository.binus.ac.id/maincourse/J004499917.8.Hukum_Investasi._
http://kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/04/politik-hk-invst.ppt

Friday, March 09, 2012

Aspek Hukum Pasar Modal di Indonesia

Pasar Modal (Capital Market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaa publik yang berkaitan denga efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Dasar Hukum Kegiatan Pasar Modal
  • UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • PP 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang PM
  • PP 46 Tahun 1996 tentang tata cara pemeriksaan dibidang PM
  • KMK 645/KMK.010/1995 tentang pencabutan KMK 1548/KM.013/1990 tentang PM sebagaimana diubah terakhir dengan KMK 284/KMK.010/1995
  • KMK 646/KMK.010/1995 tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksa dana oleh pemodal asing
  • KMK 647/KMK.010/1995 tentang pembatasan pemilik saham perusahaan efek oleh pemodal asing dicabut dengan KMK 467/KMK.010/1997 > 85%
  • KMK 455/KMK.010/1997 tentang pembelian saham oleh pemodal asing melalui PM > 100%
  • KMK 90/KMK.010/2001 tentang pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing > 99% (perusahaan efek asing)
  • Kep. Ketua Bapepam
  • Kep. atau peraturan yang dikeluarkan oleh bursa efek (Self Regulatory Body). Bursa efek punya wewenang untuk mengatur diri sendiri
Hukum Pasar Modal adalah: Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan dengan dengan keguatan pasar modal.
Target/Sasaran Yuridis Hukum Pasar Modal:
  1. Keterbukaan informasi
  2. Profesionalisme& Tanggungjawab pelaku pasar modal
  3. Pasar yang tertib dan modern
  4. Efisiensi dan kewajaran
  5. Perlindungan investor
Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
Jenis tindak pidana di bidang pasar modal:
  1. Pwnipuan. (Pasal 378 KUHP & Pasal 90 UUPM.
  2. Manipulasi Pasar. (Pasal 91, 92 dan 93 UUPM)
Jenis Manipulasi Pasar
  1.  Marking the close
  2. Painting the tape
  3. Pembentukan harga berkaitan dengan marger, konsilidasi, atau akuisisi
  4. Cornering the market
  5. Pools
  6. Wash Sales
  7. Insider Tradi
Sanksi
  1. Sanksi Administratif (PP No. 45 Tahun 1995)
  2. Sanksi Perdata Pasal 1365, UUPM Pasal 111 & UU Perseroan Terbatas)
  3. Sanksi Pidana (UUPM Pasal 103-110)
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/52175928/5/ASPEK-HUKUM-TERKAIT-KEGIATAN-PASAR-MODAL
http://repository.binus.ac.id/maincourse/J004418566.12.Aspek_Hukum_Pasar_Modal_di_Indonesia._