Sunday, April 29, 2012

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata ada 2 pendapat, yaitu:

Pendapat Pembentuk Undang-Undang
  1. Buku I: Mengenai Orang, di dalamnya diatur tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  2. Buku II: Mengenai Benda, didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
  3. Buku III: Mengenai Perikatan, didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  4. Buku IV: Mengenai Pembuktian, didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Ilmu Hukum/Doktrin
  1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi), mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum Kekeluargaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
  3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
  4. Hukum Warisan, mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Sumber:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf

Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia

Pengertian Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dari dulu sampai sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme), hal ini dikarenakan adanya kebijakan tentang pembagian penduduk di Indonesia, diantaranya:
  1. WNI asli, berlaku hukum perdata adat
  2. WNI keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
file.upi.edu./Direktori/FPIPS/.../HUKUM_PERDATA.pptx

Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan Hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHS) Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasikan pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan 2 kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
  1. Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
  2. Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum dagang)
Kodifikasi ini adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Nasional Belanda.

Sumber:
http://www.scribd.com/muhiddin%20chandra/d/13257831-MAKALAH-Sejarah-Terbentuknya-KUHPerdata

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia saat ini tidak terlepas dari sejarah Hukum Perdata di Eropa. Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya Hukum Perdata pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku pada tahun 1859 dikerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kapailitan.

Sumber:
http://www.scribd.com/muhiddin%20chandra/d/13257831-MAKALAH-Sejarah-Terbentuknya-KUHPerdata

Thursday, April 26, 2012

SLIPKNOT mask from time to time

SID WILSON










JOEY JORDISON






PAUL GRAY (R.I.P)










CHRIS FEHN





JIM ROOT








CRAIG JONES





SHAWN CRAHAN









MICK THOMSON








COREY TAILOR










Sourch:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7838686

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.

Ada 2 macam perlunasan hutang, yaitu:

Perlunasan Hutang dengan Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP: Segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal 1132 KUHP: Menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.

Perlunasan Hutang dengan Jaminan Khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

Sumber:
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696 

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum dan menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.

Menurut Pasal 499 KUH perdata, yakni adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Objek Hukum dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Benda Bergerak, yaitu benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan undang-undang.
  2. Benda Tidak Bergerak, yaitu benda tidak bergerak karena sifatnya, benda tidak bergerak karena tujuannya, benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang.
Sumber:
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
http://www.scribd.com/doc/39387565/objek-hukum

Subjek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

Subjek hukum terdiri dari 2, yaitu:
  1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukumyaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dankewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata).
  2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
Perbedaan badan hukum dengan manusia  sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Sumber:
http://www.scribd.com/doc/38402874/Pengertian-Subyek-Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum