Menururt Rizal (2009) profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu keahlian.
Menurut International Federation of Accountant yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian dibidang akuntansi, termasuk bidang pekerjan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja dibidang pemerintah dan akuntan sebagai pendidik.
Ekspetasi Publik
Dalam teori interaksi secara simbolik fenomena ekspetasi publik merupakan salah satu dari berbagai objek sosial dalam dunia akuntansi yang oleh akuntan publik dianggap wajar.
Masih adanya anggapan-anggapan keliru yang dapat dikatagorikan sebagai ekspetasi publik, misalnya:
- harapan berlebihan pengguna jasa audit yang beranggapan bahwa setelah dilakukan audit, maka semua masalah perusahaan dapat diatasi dan apa yang diharapkannya dpat tercapai
- klien atau calon klien menganggap bahwa akuntan publik dapat mengesahkan laporan keuangan perusahaan dengan memberikan cap sudah diaudit tanpa dilakukan proses audit sebelumnya
- terdapat pemegang saham perusahaan klien yang tidak memahami dengan baik laporan, mereka hanya cenderung memperhatikan hal-hal yang mengarah pada cashflow atau laporan dalam bentuk manajemen letter
- profesi akuntan publik harus terus memutakhirkan ilmu pengetahuan dan mengesah keahlian teknis yang dimilikinya
- menjaga kualitas yang dilakukan melalui mekanisme sistem pengendalian mutu
- pemerintah melalui Departemen Keuangan perlu melibatkan asosiasi pengusaha dalam melakukan review mutu
- akuntan perlu memahami dan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
- perlunya edukasi sejak dini kepada klien dan perlunya lembaga pendidikan memberikan penekanan atau perhatian khusus pada kurikulumnya dengan memasukkan unsur kemampuan berkomunikasi dan psikologi disamping muatan etika
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- kerja sama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggang dan proses kerja dengan metode baru.
- simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1. Jasa Assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3. Jasa Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Sumber:
http://www.academia.edu/3132915/ANALISIS_PERSEPSI_MAHASISWA_AKUNTANSI_DALAM_MEMILIH_PROFESI_SEBAGAI_AKUNTAN_Studi_Empiris_pada_Mahasiswa_Akuntansi_UNDIP_UNIKA_UNNES_UNISSULA_UDINUS_UNISBANK_STIE_TOTALWin_dan_Mahasiswa_PPA_UNDIP_
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&sqi=2&ved=0CDwQFjAC&url=http%3A%2F%2Ftema.ub.ac.id%2Findex.php%2Ftema%2Farticle%2Fdownload%2F179%2F180&ei=TU7NUvfiMom8rAeGnIDICg&usg=AFQjCNH7LxgxF7PqjV7ioQpKRuuohqfCvA&sig2=NiotwoVonkHZcyjehal39w&bvm=bv.59026428,d.bmk
http://akuntansi-management.blogspot.com/2011/08/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://wiwiedyah.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
No comments:
Post a Comment