Wednesday, January 08, 2014

Etika Profesi Akuntansi

Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menururt Rizal (2009) profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu keahlian.
Menurut International Federation of Accountant yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian dibidang akuntansi, termasuk bidang pekerjan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja dibidang pemerintah dan akuntan sebagai pendidik.

Ekspetasi Publik
Dalam teori interaksi secara simbolik fenomena ekspetasi publik merupakan salah satu dari berbagai objek sosial dalam dunia akuntansi yang oleh akuntan publik dianggap wajar.
Masih adanya anggapan-anggapan keliru yang dapat dikatagorikan sebagai ekspetasi publik, misalnya:
  • harapan berlebihan pengguna jasa audit yang beranggapan bahwa setelah dilakukan audit, maka semua masalah perusahaan dapat diatasi dan apa yang diharapkannya dpat tercapai
  • klien atau calon klien menganggap bahwa akuntan publik dapat mengesahkan laporan keuangan perusahaan dengan memberikan cap sudah diaudit tanpa dilakukan proses audit sebelumnya
  • terdapat pemegang saham perusahaan klien yang tidak memahami dengan baik laporan, mereka hanya cenderung memperhatikan hal-hal yang mengarah pada cashflow atau laporan dalam bentuk manajemen letter
Berdasarkan definisi yang dipahami, perlunya dilakukan ha-hal seperti berikut:
  • profesi akuntan publik harus terus memutakhirkan ilmu pengetahuan dan mengesah keahlian teknis yang dimilikinya
  • menjaga kualitas yang dilakukan melalui mekanisme sistem pengendalian mutu
  • pemerintah melalui Departemen Keuangan perlu melibatkan asosiasi pengusaha dalam melakukan review mutu
  • akuntan perlu memahami dan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
  • perlunya edukasi sejak dini kepada klien dan perlunya lembaga pendidikan memberikan penekanan atau perhatian khusus pada kurikulumnya dengan memasukkan unsur kemampuan berkomunikasi dan psikologi disamping muatan etika
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
  • Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  • kerja sama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  • inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggang dan proses kerja dengan metode baru.
  • simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana
Teknik Akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.


Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :

1.    Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.

2.    Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.

3.    Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

4.    Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia

Sumber:
http://www.academia.edu/3132915/ANALISIS_PERSEPSI_MAHASISWA_AKUNTANSI_DALAM_MEMILIH_PROFESI_SEBAGAI_AKUNTAN_Studi_Empiris_pada_Mahasiswa_Akuntansi_UNDIP_UNIKA_UNNES_UNISSULA_UDINUS_UNISBANK_STIE_TOTALWin_dan_Mahasiswa_PPA_UNDIP_
 http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&sqi=2&ved=0CDwQFjAC&url=http%3A%2F%2Ftema.ub.ac.id%2Findex.php%2Ftema%2Farticle%2Fdownload%2F179%2F180&ei=TU7NUvfiMom8rAeGnIDICg&usg=AFQjCNH7LxgxF7PqjV7ioQpKRuuohqfCvA&sig2=NiotwoVonkHZcyjehal39w&bvm=bv.59026428,d.bmk
http://akuntansi-management.blogspot.com/2011/08/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://wiwiedyah.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

No comments:

Post a Comment