Co = Bersama
Operation = Bekerja
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Prinsip Koperasi:
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
- Keanggotaannya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaannya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
- Pengawasan anggota secara demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki dan perpuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama, bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti dibawah ini:
- Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Jenis koperasi:
- Koperasi Produsen yaitu beranggotakan orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
- Koperasi Konsumen yaitu beranggotakan orang yang melakukan kegiatan konsumsi.
Koperasi dibedakan atas 2 konsep yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Sedangkan konsep koperasi negara berkembang merupakan gabungan dari konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.
Konsep Koperasi Barat
Organisasi swasta yang dibentuk secara suka rela oleh orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan rasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatau tata administrasi yang menyeluruh.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada dua konsep tersebut, namun konsep ini memiliki ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosial Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman koperas dibagi menjadi 3 aliran yaitu:
- Aliran Yardstick, yaitu koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
- Aliran Sosialis, yaitu koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
- Aliran Persemakmuran, yaitu koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata. Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangan koperasi.
Sejarah Lahirnya Koperasi
- Koperasi modern lahir pertama kali di Inggris oleh Rochdale pada tahun 1844. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris telah mencapai 100 unit.
- Pada tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian "The Cooperative Whole Sale Society"
- 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark oleh Herman Schulze.
- 1896 terbentuklan "International Cooperative Alliance"
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti Jerman. Selanjutnya hal tersebut diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode seorang asisten residen Belanda. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan perana bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927 dibentuk serikat dagang islam . Kemudian pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yan pertama di Tasikmalaya, da kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
No comments:
Post a Comment