I. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari 2, yaitu:
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
II. SumberModal Koperasi:
Menurut UU No. 12 / 1967
- Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam , menabung, atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi.
- Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat diharuskan.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keikhlasan diberikan kepada anggota koperasi yang lain.
- Modal Sendiri (Equity Capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal Pinjaman (Debt Capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
III. Distribusi Cadangan Koperasi
- Cadangan Menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
http://rinton.blogdetik.com/tag/sumber-modal-menurut-uu-no-12-1967/
No comments:
Post a Comment