Saturday, October 22, 2011

Permodalan Koperasi

I. Arti Modal Koperasi
 Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari 2, yaitu:
  1. Modal jangka panjang
  2. Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunya rencana pembelanjaan yang konsisten.

II. SumberModal Koperasi:

Menurut UU No. 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam , menabung, atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi.
  • Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat diharuskan.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keikhlasan diberikan kepada anggota koperasi yang lain.
Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal Sendiri (Equity Capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal Pinjaman (Debt Capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
III. Distribusi Cadangan Koperasi
  • Cadangan Menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
http://rinton.blogdetik.com/tag/sumber-modal-menurut-uu-no-12-1967/

No comments:

Post a Comment