Friday, March 23, 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh negara-negara.

Hukum memiliki ciri-ciri:
  1. Adanya perimtah atau larangan
  2. Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang
Tujuan Hukum
Tujuan hukum secara singkat:
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
Pada umumnya hukum ditunjukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya  hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan menjaga agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Sumber Hukum
  1. Sumber Hukum Materiil yaitu sumber hukum yang menentukuan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.
  2. Sumber Hukum Formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu: UU (tertulis maupun tidak tertulis), kebiasaan (konvensi), traktat, yurisprudensi, doktrin, hukum anggaran (melalui kodifikasi).
Cara Mempertahankannya:
  • Hukum Materiil mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan.
  • Hukum Formil cara menegakkan perintah dan larangan
Sifatnya:
  • Hukum yang memaks, mempunyai sanksi
  • Hukum pelengkap
Sumber:
http://www.slideshare.net/egajalaludin/aspek-hukum-dalam-ekonomi-11880098

No comments:

Post a Comment