Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh negara-negara.
Hukum memiliki ciri-ciri:
- Adanya perimtah atau larangan
- Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang
Tujuan hukum secara singkat:
- keadilan
- kepastian
- kemanfaatan
Sumber Hukum
- Sumber Hukum Materiil yaitu sumber hukum yang menentukuan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.
- Sumber Hukum Formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu: UU (tertulis maupun tidak tertulis), kebiasaan (konvensi), traktat, yurisprudensi, doktrin, hukum anggaran (melalui kodifikasi).
- Hukum Materiil mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan.
- Hukum Formil cara menegakkan perintah dan larangan
- Hukum yang memaks, mempunyai sanksi
- Hukum pelengkap
http://www.slideshare.net/egajalaludin/aspek-hukum-dalam-ekonomi-11880098
No comments:
Post a Comment