Sunday, March 18, 2012

Hukum Investasi

Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
  • Sumber Hukum: Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPMD No. 38/SK/1999
  • PP No. 1 Tahun 1982: Devisa Bebas (Capital Flight & Capital Outflow)
  • Permohonan Penanaman Modal: PMDN & PMA)
  • Surat Persetujuan
  • Ijin Pelaksanaan
  • Persetujuan Fasilitas dan Ijin Pelaksanaan BKPM/BKPMD
  • Ijin Pelaksaan yang dikeluarkan pemda

Pengembangan Perangkat Hukum Ekonomi  Dalam Investasi

Terdapat banyak pilihan;
  1. Modal Liberal Kapital
  2. Model Sosialis
  3. Model Humanis Patisipatoris
Pola Pengelolaan Ekonomi Indonesia;
  1. Sektor Ekonomi Rakyat
  2. Sektor Ekonomi Konglomerat

Investasi Di Indonesia
Investasi di Indonesia dapat dilaksanakan dalam bentuk;
  • Penanaman Modal Dalam Negeri
  • Penanaman Modal Asing
  • JOINT VENTURE PMDN dan PMA
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
  • Modal 100% dari WNI
  • Dilakukan di Indonesia
  • Bersifat terus menerus dan tetap
  • Tunduk dengan hukum Indonesia
JOINT VENTURE
  • Modalnya berupa gabungan PMA dan PMDN
  • Didirikan di Indonesia
  • Tunduk pada hukum Indonesia
PENANAMAN MODAL ASING
  • Modal berasal dari luar negeri
  • Penanaman modal langsung
  • Didirikan di Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia
  • Resiko ditanggung langsung oleh pemilik modal
  • Mpdal Asing adalah alat pembayaran luar negeri, alatnya alat perusahaan, hasil perusahaan yang tidak ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia
Sumber:
http://repository.binus.ac.id/maincourse/J004499917.8.Hukum_Investasi._
http://kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/04/politik-hk-invst.ppt

No comments:

Post a Comment