Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
- Sumber Hukum: Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPMD No. 38/SK/1999
- PP No. 1 Tahun 1982: Devisa Bebas (Capital Flight & Capital Outflow)
- Permohonan Penanaman Modal: PMDN & PMA)
- Surat Persetujuan
- Ijin Pelaksanaan
- Persetujuan Fasilitas dan Ijin Pelaksanaan BKPM/BKPMD
- Ijin Pelaksaan yang dikeluarkan pemda
Pengembangan Perangkat Hukum Ekonomi Dalam Investasi
Terdapat banyak pilihan;
- Modal Liberal Kapital
- Model Sosialis
- Model Humanis Patisipatoris
- Sektor Ekonomi Rakyat
- Sektor Ekonomi Konglomerat
Investasi Di Indonesia
Investasi di Indonesia dapat dilaksanakan dalam bentuk;- Penanaman Modal Dalam Negeri
- Penanaman Modal Asing
- JOINT VENTURE PMDN dan PMA
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
- Modal 100% dari WNI
- Dilakukan di Indonesia
- Bersifat terus menerus dan tetap
- Tunduk dengan hukum Indonesia
JOINT VENTURE
- Modalnya berupa gabungan PMA dan PMDN
- Didirikan di Indonesia
- Tunduk pada hukum Indonesia
PENANAMAN MODAL ASING
- Modal berasal dari luar negeri
- Penanaman modal langsung
- Didirikan di Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia
- Resiko ditanggung langsung oleh pemilik modal
- Mpdal Asing adalah alat pembayaran luar negeri, alatnya alat perusahaan, hasil perusahaan yang tidak ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia
http://repository.binus.ac.id/maincourse/J004499917.8.Hukum_Investasi._
http://kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/04/politik-hk-invst.ppt
No comments:
Post a Comment