Dasar Hukum Kegiatan Pasar Modal
- UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- PP 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang PM
- PP 46 Tahun 1996 tentang tata cara pemeriksaan dibidang PM
- KMK 645/KMK.010/1995 tentang pencabutan KMK 1548/KM.013/1990 tentang PM sebagaimana diubah terakhir dengan KMK 284/KMK.010/1995
- KMK 646/KMK.010/1995 tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksa dana oleh pemodal asing
- KMK 647/KMK.010/1995 tentang pembatasan pemilik saham perusahaan efek oleh pemodal asing dicabut dengan KMK 467/KMK.010/1997 > 85%
- KMK 455/KMK.010/1997 tentang pembelian saham oleh pemodal asing melalui PM > 100%
- KMK 90/KMK.010/2001 tentang pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing > 99% (perusahaan efek asing)
- Kep. Ketua Bapepam
- Kep. atau peraturan yang dikeluarkan oleh bursa efek (Self Regulatory Body). Bursa efek punya wewenang untuk mengatur diri sendiri
Target/Sasaran Yuridis Hukum Pasar Modal:
- Keterbukaan informasi
- Profesionalisme& Tanggungjawab pelaku pasar modal
- Pasar yang tertib dan modern
- Efisiensi dan kewajaran
- Perlindungan investor
Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
Jenis tindak pidana di bidang pasar modal:- Pwnipuan. (Pasal 378 KUHP & Pasal 90 UUPM.
- Manipulasi Pasar. (Pasal 91, 92 dan 93 UUPM)
Jenis Manipulasi Pasar
- Marking the close
- Painting the tape
- Pembentukan harga berkaitan dengan marger, konsilidasi, atau akuisisi
- Cornering the market
- Pools
- Wash Sales
- Insider Tradi
Sanksi
- Sanksi Administratif (PP No. 45 Tahun 1995)
- Sanksi Perdata Pasal 1365, UUPM Pasal 111 & UU Perseroan Terbatas)
- Sanksi Pidana (UUPM Pasal 103-110)
http://www.scribd.com/doc/52175928/5/ASPEK-HUKUM-TERKAIT-KEGIATAN-PASAR-MODAL
http://repository.binus.ac.id/maincourse/J004418566.12.Aspek_Hukum_Pasar_Modal_di_Indonesia._
No comments:
Post a Comment