Friday, March 09, 2012

Aspek Hukum Pasar Modal di Indonesia

Pasar Modal (Capital Market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaa publik yang berkaitan denga efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Dasar Hukum Kegiatan Pasar Modal
  • UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • PP 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang PM
  • PP 46 Tahun 1996 tentang tata cara pemeriksaan dibidang PM
  • KMK 645/KMK.010/1995 tentang pencabutan KMK 1548/KM.013/1990 tentang PM sebagaimana diubah terakhir dengan KMK 284/KMK.010/1995
  • KMK 646/KMK.010/1995 tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksa dana oleh pemodal asing
  • KMK 647/KMK.010/1995 tentang pembatasan pemilik saham perusahaan efek oleh pemodal asing dicabut dengan KMK 467/KMK.010/1997 > 85%
  • KMK 455/KMK.010/1997 tentang pembelian saham oleh pemodal asing melalui PM > 100%
  • KMK 90/KMK.010/2001 tentang pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing > 99% (perusahaan efek asing)
  • Kep. Ketua Bapepam
  • Kep. atau peraturan yang dikeluarkan oleh bursa efek (Self Regulatory Body). Bursa efek punya wewenang untuk mengatur diri sendiri
Hukum Pasar Modal adalah: Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan dengan dengan keguatan pasar modal.
Target/Sasaran Yuridis Hukum Pasar Modal:
  1. Keterbukaan informasi
  2. Profesionalisme& Tanggungjawab pelaku pasar modal
  3. Pasar yang tertib dan modern
  4. Efisiensi dan kewajaran
  5. Perlindungan investor
Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
Jenis tindak pidana di bidang pasar modal:
  1. Pwnipuan. (Pasal 378 KUHP & Pasal 90 UUPM.
  2. Manipulasi Pasar. (Pasal 91, 92 dan 93 UUPM)
Jenis Manipulasi Pasar
  1.  Marking the close
  2. Painting the tape
  3. Pembentukan harga berkaitan dengan marger, konsilidasi, atau akuisisi
  4. Cornering the market
  5. Pools
  6. Wash Sales
  7. Insider Tradi
Sanksi
  1. Sanksi Administratif (PP No. 45 Tahun 1995)
  2. Sanksi Perdata Pasal 1365, UUPM Pasal 111 & UU Perseroan Terbatas)
  3. Sanksi Pidana (UUPM Pasal 103-110)
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/52175928/5/ASPEK-HUKUM-TERKAIT-KEGIATAN-PASAR-MODAL
http://repository.binus.ac.id/maincourse/J004418566.12.Aspek_Hukum_Pasar_Modal_di_Indonesia._

No comments:

Post a Comment