Ada 2 macam perlunasan hutang, yaitu:
Perlunasan Hutang dengan Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP: Segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya.Pasal 1132 KUHP: Menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.
Perlunasan Hutang dengan Jaminan Khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
Sumber:
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
No comments:
Post a Comment