Thursday, April 26, 2012

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum dan menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.

Menurut Pasal 499 KUH perdata, yakni adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Objek Hukum dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Benda Bergerak, yaitu benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan undang-undang.
  2. Benda Tidak Bergerak, yaitu benda tidak bergerak karena sifatnya, benda tidak bergerak karena tujuannya, benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang.
Sumber:
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
http://www.scribd.com/doc/39387565/objek-hukum

No comments:

Post a Comment