Menurut Pasal 499 KUH perdata, yakni adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Objek Hukum dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Benda Bergerak, yaitu benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan undang-undang.
- Benda Tidak Bergerak, yaitu benda tidak bergerak karena sifatnya, benda tidak bergerak karena tujuannya, benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang.
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
http://www.scribd.com/doc/39387565/objek-hukum
No comments:
Post a Comment