Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dari dulu sampai sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme), hal ini dikarenakan adanya kebijakan tentang pembagian penduduk di Indonesia, diantaranya:
- WNI asli, berlaku hukum perdata adat
- WNI keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
file.upi.edu./Direktori/FPIPS/.../HUKUM_PERDATA.pptx
No comments:
Post a Comment