Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHS) Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasikan pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan 2 kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
- Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
- Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum dagang)
Sumber:
http://www.scribd.com/muhiddin%20chandra/d/13257831-MAKALAH-Sejarah-Terbentuknya-KUHPerdata
No comments:
Post a Comment