Thursday, May 05, 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini:

Belanja Negara
Belanja terdiri atas 2 jenis:
  1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.
  2. Belanja Daerah adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk kedalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi biaya perbankan, Privatiasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Negara, meliputi Penarikan Pinjam Luar Negeri dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri.
Dalam Penyusunan APBN, Pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
  1. Produk Domestik Bruto dalam rupiah
  2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
  3. Inflasi (%)
  4. Nilai tukar rupiah dalam USD
  5. Suku bunga dalam SBI 3 bulan (%)
  6. Harga Minyak Indonesia (USD/barel)
  7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Fungsi APBD sendiri adalah untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah prioritas pembangunan secara umum.
Sumber:

No comments:

Post a Comment