Sunday, April 29, 2012

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia saat ini tidak terlepas dari sejarah Hukum Perdata di Eropa. Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya Hukum Perdata pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku pada tahun 1859 dikerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kapailitan.

Sumber:
http://www.scribd.com/muhiddin%20chandra/d/13257831-MAKALAH-Sejarah-Terbentuknya-KUHPerdata

No comments:

Post a Comment