Sunday, April 29, 2012

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata ada 2 pendapat, yaitu:

Pendapat Pembentuk Undang-Undang
  1. Buku I: Mengenai Orang, di dalamnya diatur tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  2. Buku II: Mengenai Benda, didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
  3. Buku III: Mengenai Perikatan, didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  4. Buku IV: Mengenai Pembuktian, didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Ilmu Hukum/Doktrin
  1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi), mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum Kekeluargaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
  3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
  4. Hukum Warisan, mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Sumber:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf

1 comment: