Sunday, April 29, 2012

Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia

Pengertian Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dari dulu sampai sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme), hal ini dikarenakan adanya kebijakan tentang pembagian penduduk di Indonesia, diantaranya:
  1. WNI asli, berlaku hukum perdata adat
  2. WNI keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
file.upi.edu./Direktori/FPIPS/.../HUKUM_PERDATA.pptx

No comments:

Post a Comment